E-CURRENCY
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Besar
Mata Kuliah Keamanan Sistem Informasi
Dosen : Irawan Afrianto S.T., M.T.
Disusun
oleh:
Sigit
Siswoyo Hadiatmojo - 10112074
Kelas:
KSI-2
Link
Publikasi : http://sigitsiswoyo.blogspot.co.id/
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya
penulis dapat menyelesaikan tugas makalah E-currency sesuai dengan yang
diharapkan.
Makalah
yang berjudul “E-CURRENCY” ini ditujukan untuk menyelesaikan salah satu tugas
mata kuliah Keamanan Sistem Informasi di Universitas Komputer Indonesia. Semoga
makalah ini dibuat sesuai dengan aturan yang baik dan benar.
Saya
ucapkan terima kasih kepada Bapak Irawan Afrianto S.T.,M.T. selaku dosen mata
kuliah Keamanan Sistem Informasi yang telah memberi pengarahan untuk membuat
makalah ini.
Penulis
mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang bersangkutan
dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik
dari pihak yang bersangkutan. Penulis berharap semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis serta pembaca.
Bandung, 5 Juni
2017
Sigit Siswoyo
Hadiatmojo
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemajuan teknologi dari jaman
kejaman sangatlah cepat, seiring dengan kemajuan teknologi maka pengetahuan
yang lebih luaspun diperlukan. Dalam hal memanfaatkan teknologi harus dilakukan
secara baik dan benar. Dengan menggunakan teknologi, hampir semua suatu
pekerjaan dapat mudah dilakukan tentu saja ini akan sangat menghemat waktu yang
sangat banyak bagi penggunanya.
Salah
satu teknologi yang berkembang saat ini yaitu internet. Evolusi yang terjadi
pada internet merupakan satu fenomena yang paling menarik dalam kemajuan
teknologi yang terjadi saat ini. Satu aspek yang bisa dikatakan utama dalam
evolusi ini adalah munculnya e-currency (elektronik uang) dalam lingkungan
bisnis. E-currency mengubah hampir semua fungsi bisnis area dan setiap
kegiatannya, mulai dari transaksi jual belinya sampai transaksinya.. Dengan
lahirnya E-currency ini memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli
secara online dan melakukan perputaran uang dari rupiah ke mata uang asing [1] .
Pada
pembahasan kali ini penulis ingin membahas tentang hal-hal yang terkait dengan
E-Currency, yaitu potensi, aspek implementasi, hukum, kelebihan dan kekurangan.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
potensi yang didapat dari E-Currency?
2.
Bagaimana
aspek implementasi pada E-Currency?
3.
Bagaimana
hukum untuk penggunaan E-Currency?
4.
Apa
kelebihan dan kekurangan pada E-Currency?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu
:
1.3.1. Maksud
Maksud dari pembuatan makalah
ini ditujukan untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah Keamanan Sistem
Informasi.
1.3.2. Tujuan
Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
1.
Mengenal
apa yang dimaksud dengan E-Currency.
2.
Mengenal
potensi, aspek implementasi, hukum, kelebihan dan kekurangan pada E-Currency.
1.4.
Manfaat
Adapun manfaat yang didapatkan dari pembuatan makalah ini,
yaitu :
1.
Dapat
menambah wawasan tentang E-Currency.
2.
Dapat
mengetahui bagaimana E-Currency
digunakan dalam bidang teknologi.
1.5.
Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan makalah ini terbagi kedalam 3 Bab beserta pokok materinya. Sebagai
gambaran umum, sistematika penyusunan laporan yang akan ditulis adalah sebagai
berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab ini membahas sub bab antara
lain : latar belakang, identifikasi masalah, maksud dan tujuan, manfaat, dan
sistematika penulisan agar dapat memberikan gambaran urutan penyajian makalah
ini.
BAB
II PEMBAHASAN
Bab ini membahas tentang
pengertian E-Currency, pontensi dalam
E-Currency, aspek implementasi,
hukum, kelebihan dan kekurangan yang terkait dengan E-Currency.
BAB
III KESIMPULAN
Bab ini berisi
kesimpulan mengenai seluruh makalah yang telah dibuat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian E-Currency
Mata uang elektronik (uang
virtual) yang diperlukan di dalam perdagangan yang dilakukan secara online. Ada
beberapa perusahaan penerbit e-currency
yakni Liberty Reserves (berkedudukan
di Konstarika, nilai pembelian 1 LR, dihargai Rp 9.800 pada 15 Januari 2010,
minimum pembelian US$10), PayPal (berdiri sejak 1988 di San Jose, Kalifornia,
AS), dan WebMoney (berkantor pusat di Rusia, ada empat e-currency yang ditawarkan yakni WMZ berbasis US$, WMR berbasis
rubel, dan WME berbasis euro; harga pembelian masing-masing setara US$1, 1
rubel dan 1 euro, sedangkan minimum pembelian US$ 5 dan minimum penjualan US$
10). Untuk melakukan transaksi secara online
melalui salah satu penerbit tersebut pelanggan harus memiliki rekening dulu.
Setelah itu pelanggan harus membeli e-currency
lewat semacam money changer dengan
nilai tukar yang berbeda untuk masing-masing penerbit [2] .
Penggunaan
e-currency ini semakin populer di kalangan pebisnis online karena beberapa
keunikannya, yaitu:
1. Tidak Berwujud
Karena hanya dilakukan untuk transaksi online, e-currency
bersifat maya, atau tak berbentuk fisik, sehingga Anda tidak dapat menaruhnya
dalam dompet ataupun berbelanja secara langsung dengan e-currency yang Anda
miliki.
2. Bersifat Universal
Peran e-currency dalam dunia trading online adalah sebagai
sistem pembayaran yang menjembatani kegiatan transaksi trader di seluruh dunia.
Perbedaan nilai tukar mata uang di tiap negara tentu akan merepotkan Anda yang
ingin melakukan transaksi jual beli ke luar negeri. E-currency memungkinkan
setiap penjual dan pembeli online untuk bertransaksi tanpa perlu repot-repot
memikirkan nilai tukar mata uang negara asal dan sistem transfer dari bank
lokal.
3. Berlaku Untuk Transaksi Online
Kemampuan e-currency sebagai mata uang yang digunakan di
dunia maya memang hanya terbatas pada transaksi online. Namun di zaman
globalisasi ini, jual beli online semakin diminati karena kemudahan dan
kecepatan transaksinya. Dengan adanya e-currency, Anda akan semakin mudah
melakukan transaksi untuk kegiatan jual beli berbagai macam barang dan jasa
yang tersedia secara online.
2.2.
Potensi
Potensi pengembangan instrumen
e-money relatif tinggi. Hal ini tercermin dari kesediaan masyarakat untuk memanfaatkan
e-money cukup besar. Alasan bersedia memanfaatkan e-money adalah kemudahan dan
kenyamanan, lebih aman dan pengeluaran menjadi lebih terkendali. Alasan lainnya
adalah masyarakat senang dengan produk baru yang sedang trend, prestise serta
banyak memberikan manfaat.
Transaksi elektronik money atau
e-mony saat ini terus berkembang pesat. Potensi pengembangan bisnis e-money pun
terbuka lebar di Indonesia. Yura Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan
dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia mengatakan, pertumbuhan transaksi
e-money pertumbuhannya cukup menggembirakan. Walaupun besarannya masih kecil
dibandingkan dengan tarnsaksi ATM dan kartu kredit. ari tiga instrumen
non-tunai ritel yang tersedia – yaitu kartu debit, kartu kredit dan uang
e-currency saat ini fokus diarahkan pada uang elektronik yang merupakan
instrumen yang relatif masih baru dan karakternya paling dekat untuk menjadi
substitusi penggunaan uang tunai sehari-hari [3] .
Berdasarkan peta potensi
wilayah, kota-kota yang potensial bagi pengembangan instrumen pembayaran non
tunai di Indonesia adalah DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung. DKI Jakarta
merupakan kota dengan prioritas utama dan paling potensial bagi pengembangan
instrumen non tunai. Hal ini cukup dimengerti mengingat DKI Jakarta merupakan
pusat pemerintahan, pusat bisnis dan pusat perdagangan, disamping kota-kota
lainnya seperti Surabaya, Bandung dan Medan. Sementara kota-kota lainnya
seperti Batam, Semarang, Makasar dan Balikpapan walupun merupakan kota-kota
besar dinilai belum terlalu potensial bagi pengembangan instrumen non tunai [4] .
Peta potensi pengembangan di
Indonesia terhadap sistem pembayaran non tunai dapat disajikan dalam beberapa
metode dan klasifikasi dengan cakupan yang lebih detail. Salah satu peta
potensi tersebut antara lain seperti tampak dalam gambar sebagai berikut :
Gambar 1 Peta Potensi Pengembangan di Indonesia
Potensi pada penggunaan e-currency akan terus bertambah seiring
berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi. Tentu saja hal ini juga akan
meningkatkan potensi ancaman dibidang tertentu. Potensi perkembangan e-currency akan berbeda di setiap
wilayah, pada wilayah yang berpotensi tinggi dan menengah tentu harus disertai
sosialisasi guna mempermudah pengembangan potensi wilayah lain (potensi rendah).
Persepsi sebagian besar
potensial penerbit telah memahami mengenai kegunaan dan manfaat e-money, bahkan
jika memungkinkan mereka mengharapkan agar fungsi dari e-money tersebut dapat
diperluas sehingga akan lebih efisien, aman dan nyaman. Dengan demikian persepsi
mengenai e-money sebagai alternatif instrumen pembayaran pengganti uang tunai
telah dipahami dengan baik [4] .
Selanjutnya potensial penerbit
berharap bahwa e-money dapat segera direalisasikan sehingga diharapkan dapat :
1. mengurangi jumlah uang tunai yang dikelola dan mengurangi
biaya cash handling;
2. mempercepat waktu transaksi;
3. meningkatkan akurasi transaksi;
4. mengurangi kesalahan teknis/administrasi yang disebabkan
oleh human error;
5. relatif lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan uang
tunai terutama dari sisi kebersihan dan kesehatann.
Penerbit
telah memahami bagaimana perkembangan e-money
ini telah meluas dengan sangat cepat, bahkan aspek telekomunikasi,
transportasi, dan yang lainnya telah memiliki rencana besar terkait
pengembangan penggunaan e-money
sebagai pembayarannya.
Preferensi
pengembangan e-money bagi pelaku pasar pada umumnya adalah yang bersifat multi
fungsi (multi purpose stored value). Sedangkan kendala pengembangan yang
dihadapi pada umumnya terkait dengan issue standarisasi/interoperability dan
legal aspect.
2.3.
Aspek Implementasi
Dibanding sistem pembayaran dan
penarikan lewat transfer bank, penggunaan e-currency
lebih memudahkan untuk melakukan transaksi ke berbagai negara di dunia. Dengan
menggunakan e-currency, proses
transaksi pembayaran akan dilakukan secara instan sehingga lebih efisien dalam
segi waktu.
Sebagai contoh di broker exness,
penarikan dengan wire transfer dan kartu kredit membutuhkan waktu setidaknya
3-5 hari, sedangkan penarikan yang dilakukan lewat e-currency dari broker tersebut dapat dilakukan secara instan.
E-payment merupakan penyedia e-currency. Salah satu e-payment yang bisa digunakan yaitu
Perfect Money. Dengan menggunakan Perfect Money sebagai salah satu penyedia e-currency kita dapat menukarkan uang
kita menjadi e-currency.
Langkah pendaftaran pada Perfect
Money :
2.
Isi
form sesuai dengan yang diminta
3.
Setelah
semua diisi, lalu klik register, lalu akan mendapatkan email berisi personal member
ID
4.
Lalu
catat personal member IDnya, ini digunakan untuk login
5.
Setelah
login, akan ada 3 nomor masing-masing G untuk gold, U untuk dollar dan E untuk
euro.
Selain Perfect Money, masih banyak e-payment lain diantaranya, yaitu :
1.
WebMoney
2.
FasaPay
3.
Skrill
4.
Neteller
5.
PayPal
Setiap e-payment memiliki nilai pertukaran yang berbeda dengan e-payment lain dan ketentuan yang
berbeda. Selain itu keunggulan dan kekurangan masing-masing e-payment juga berbeda. Tingkat
kepercayaan pengguna sangat diperlukan dalam memilih e-payment tersebut.
Deposit dan
Penarikan E-currency
1. Mengisi Saldo dan Menarik Dana Secara Langsung
Cara ini dilakukan dengan
menyetorkan atau menarik sejumlah dana dari rekening bank ke akun e-payment
yang Anda kelola. Metode ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama,
biasanya hingga 1-7 hari. Anda kadang juga akan terkena komisi dari bank, serta
dikenai pembatasan jumlah untuk setiap penarikan.
2. Menggunakan Jasa Changer
Changer berperan sebagai penghubung dalam
proses jual-beli e-currency. Anda dapat melakukan deposit atau penarikan dari rekening bank lokal ke akun
e-payment secara cepat, mudah, dan murah jika sebelumnya Anda telah mendaftar
pada changer lokal yang menjadi partner e-payment Anda. Hal ini bisa terjadi
karena changer dapat menyetorkan dana langsung ke akun e-payment. Jumlah dana
yang akan masuk pada akun e-payment akan disesuaikan dengan kurs beli pada
changer pilihan Anda.
Banyak changer lokal yang bisa
Anda pilih untuk melakukan deposit dan penarikan
e-currency pada akun e-payment Anda, salah satunya adalah sentraegold.com.
Changer ini melayani jual beli online WebMoney dan FasaPay. Bagi Anda yang
berminat untuk bertransaksi online dengan e-currency dari kedua e-payment
tersebut, Anda dapat mendaftar di sentraegold.com untuk melakukan jual beli
online FasaPay atau WebMoney.
2.4.
Hukum
Dalam penggunaan e-currency atau uang elektronik tentu
saja harus ada aspek hukum yang mengatur. E-currency
tentu saja membutuhkan penyedia dan penggunanya, tentu saja hukum yang
dikaitkan akan berbeda karena penyedia dan pengguna merupakan dua objek yang
berbeda. Tanpa adanya hukum, e-currency
dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar karena penggunanya yang terus
bertambah seiring berjalannya waktu. Meskipun pada pihak penyedia atau bisa
disebut pedagang uang elektronik telah memberikan peraturan dan syarat tertentu
untuk pengguna, namun hal tersebut tidak termasuk hukum yang dibuat disetiap
negara. Pada setiap negara memiliki hukum yang berbeda terkait e-currency ini.
Dalam makalah ini akan membahas
hukum yang berlaku bagi penyedia dan pengguna di Indonesia.
Hukum
Penyedia
Pedagang uang elektronik
merupakan pihak memiliki peran besar dalam kegiatan perputaran uang elektronik
di Indonesia. Meskipun demikian, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor :
11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik tidak mengatur keberadaan pedagang uang
elektronik. Pedagang uang elektronik berperan sebagai perantara antara pihak
yang ingin memiliki dan menggunakan uang elektronik dari pihak penerbit uang
elektronik, namun tidak bisa memilikinya secara langsung karena terbatasnya
kemampuan dari pihak yang ingin memiliki dan menggunakan uang elektronik
tersebut. Selain itu, pedagang uang elektronik juga berperan dalam membantu
pihak pemilik uang elektronik yang ingin menukarkan uang elektronik miliknya ke
dalam uang konvensional namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal itu.
Peran pedagang uang elektronik ini hampir sama dengan Pedagang Valuta Asing
yang telah diatur menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010
Tentang Pedagang Valuta Asing. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010
Tentang Pedagang Valuta Asing telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai
legalitas kedudukan hukum pedagang valuta asing. Secara garis besar, ada tiga
(3) hal pokok syarat legalitas pedagang valuta asing yang oleh penulis
digunakan sebagai pembanding terhadap pedagang uang elektronik, yaitu :
1. Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas
2. Memiliki Modal Minimal Yang Telah Ditetapkan
3. Memperoleh Izin Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dari
Bank Indonesia
Syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta
Asing bersifat kumulatif, harus terpenuhi secara keseluruhan untuk dapat dikatakan
sebagai pedagang valuta asing yang resmi di Indonesia. Untuk menentukan
legalitas kedudukan pedagang uang elektronik, peneliti mencoba menggunakan
konsep yang ada dalam peraturan kebijakan ini dan menerapkan peraturan tersebut
terhadap pedagang uang elektronik untuk mengetahui apakah peraturan kebijakan
tersebut dapat digunakan terhadap pedagang uang elektronik [5] .
Pedagang uang elektronik
melakukan aktivitas jual-beli uang elektronik melalui website secara virtual, tidak
memiliki keberadaan fisik secara pasti, belum tentu keberadaan fisik-nya ada di
Indonesia karena dalam dunia maya, keberadaan fisik suatu website ditentukan
dengan keberadaan server dimana website itu dijalankan. Atas dasar ini maka
pedagang uang elektronik yang melakukan aktivitas melalui website belum tentu
bisa memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum Indonesia yang berbentuk
perseroan terbatas. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pedagang valuta
asing bersifat kumulatif, maka tidak mungkin Peraturan Bank Indonesia Nomor :
12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta Asing dapat diterapkan untuk mengatur
atau dijadikan sebagai dasar hukum bagi pedagang uang elektronik.
Hukum
Pengguna
Penerbit uang elektronik
(electronic money / e-money) wajib menerapkan prinsip perlindungan nasabah
dalam menyelenggarakan kegiatannya dengan menyampaikan informasi secara
tertulis kepada pemegang kartu. Kewajiban penyelenggara sistem pembayaran
elektronik terhadap pemegang kartu uang elektronik (e-money) didasarkan bahwa
penyelenggara dan pemegang kartu kedudukannya tidak sejajar dan bahwa
kepentingan pemegang kartu e-money sangat rentan terhadap tujuan penyelenggara
yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki oleh pemegang kartu [6] . Perlindungan hukum
bagi pemegang kartu dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan
perlindungan represif [7] .
Bentuk perlindungan hukum
preventif bagi pemegang kartu uang elektronik dapat diwujudkan dengan pengaturan
ketentuan tentang penggunaan perjanjian standar atau perjanjian baku yang lebih
rinci mengenai hakekat, karakter, pembagian hak dan kewajiban yang dituangkan
dalam bentuk undang-undang, yang memberi wadah atau tempat berlindung bagi
pemegang kartu melalui pengaturan klausul-klausul dalam perjanjian baku syarat
dan ketentuan pemegang kartu. Bentuk perlindungan represif dapat ditempuh oleh
para pihak, baik penerbit maupun pemegang kartu melalui pola penyelesaian
sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun upaya
penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). Bank Indonesia mengeluarkan
Peraturan Uang Elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum dalam mengatur dan
mengawasi perkembangan uang elektronik yang diterbitkan dalam bentuk kartu oleh
bank penerbit maupun bentuk lain yang diterbitkan oleh lembaga selain bank.
Peraturan Bank Indonesia ini lebih lanjut mengatur mengenai persyaratan dan
tata cara perolehan izin penyelenggara kegiatan e-money, pengaturan ini
bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan uang
elektronik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan kartu
e-money serta memberikan perlindungan bagi para pelaku dalam kegiatan uang
elektronik khususnya pemegang kartu.
Bank Indonesia dalam rangka
pencegahan pelanggaran uang elektronik melakukan pengawasan terhadap para pihak
agar kegiatan uang elektronik dapat dilakukan secara efisien, cepat, aman dan
andal dengan memperhatikan prinsip perlindungan nasabah pemegang kartu e-money.
Pengawasan penyelenggaraan kegiatan uang elektronik difokuskan pada penerapan
aspek manajemen risiko; kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk
kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi dan laporan; dan penerapan aspek
perlindungan nasabah.
Selain peraturan yang
dikeluarkan oleh Bank Indonesia, penerbit juga menetapkan perjanjian baku
berupa syarat dan ketentuan bagi pemegang kartu yang bertujuan memberikan
pemahaman kepada pemegang kartu terhadap karakteristik uang elektronik untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu e-money sehingga kerugian pemegang
kartu akibat kelalaian penggunaan kartu dapat dihindari.
2.5.
Kelebihan
Pada penggunaan e-currency ada keuntungan yang bisa
didapatkan diantaranya, yaitu :
1.
Tidak
perlu membawa uang fisik
2.
Tidak
pelu menghitung uang yang akan digunakan untuk proses pembayaran
3.
Lebih
efisien
4.
GRATIS
pendaftaran account
5.
Pembayaran
Real-time online
6.
Mengirim
pembayaran dengan satu klik.
7.
Menerima
Email atau bukti pembayaran.
8.
Biaya
yang lebih rendah dibandingkan biaya kartu kredit.
9.
Keamanan
yang ketat dengan verifikasi PIN khusus penarikan.
Seiring bertambahnya kemajuan
teknologi, maka akan bertambah juga penggunaan e-currency ini. Dengan berkembangnya pengembangan e-currency yang lebih besar tentu akan
mempermudah dalam penggunaan e-currency
sebagai alat pembayaran non tunai.
2.6.
Kekurangan
Adapun kekurangan pada penggunaan e-currency ini, yaitu :
1.
E-currency hanya dapat digunakan pada
sistem online
2.
E-currency hanya dapat digunakan pada
penjual yang bekerja sama dengan pihak penyedia e-currency
3.
Apabila
penyedia e-currency
bermasalah/ditutup maka semua uang yang telah ditukarkan akan hangus
KESIMPULAN
E-currency merupakan salah satu
bentuk mata uang elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan kegiatan
transaksi online secara universal. Dengan proses yang lebih cepat dan tidak
memakan banyak biaya, e-currency tentu dapat menjadi alternatif favorit bagi
para pelaku bisnis online, terutama bagi mereka yang ingin melakukan transaksi
berskala internasional dengan lebih cepat, praktis, dan aman. Untuk dapat
mengisi e-currency pada akun e-payment dengan lebih mudah dan irit biaya,
memanfaatkan jasa changer lokal dapat menjadi pilihan yang menarik karena
kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan.
DAFTAR PUSTAKA
[1]
|
B. U. Bayu,
"ANALISIS DAN PERANCANGAN WEBSITE MONEY CHANGER," vol. I, p. 1,
2015.
|
[2]
|
H. W. Ismanthono,
Kamus Istilah Ekonomi Dan Bisnis, Penerbit Buku Kompas, 2010.
|
[3]
|
"http://www.tribunnews.com,"
12 Juni 2014. [Online]. Available:
http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/06/12/transaksi-e-money-sudah-capai-rp-77-m-per-hari.
[Accessed 5 Juni 2017].
|
[4]
|
Tim Inisiatif 2006
Grand Desain Upaya Peningkatan Penggunaan Pembayaran Non Tunai, "Upaya
Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan
E-Money," p. 19, Desember 2006.
|
[5]
|
Y. B. Herkuncahyo,
"LEGALITAS KEDUDUKAN HUKUM PEDAGANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY
EXCHANGER) DALAM SENGKETA JUAL-BELI UANG ELEKTRONIK," vol. I, pp. 5-6,
2014.
|
[6]
|
J. Pieris and W. S.
Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007.
|
[7]
|
P. M. Hadjon,
Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Percetakan M2 Print,
2007.
|