Senin, 05 Juni 2017

E-CURRENCY

Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Besar
Mata Kuliah Keamanan Sistem Informasi
Dosen : Irawan Afrianto S.T., M.T.






Disusun oleh:
Sigit Siswoyo Hadiatmojo - 10112074
Kelas: KSI-2
Link Publikasi : http://sigitsiswoyo.blogspot.co.id/





JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNIK DAN ILMU KOMPUTER
UNIVERSITAS KOMPUTER INDONESIA
2017




KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas makalah E-currency sesuai dengan yang diharapkan.
            Makalah yang berjudul “E-CURRENCY” ini ditujukan untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah Keamanan Sistem Informasi di Universitas Komputer Indonesia. Semoga makalah ini dibuat sesuai dengan aturan yang baik dan benar.
            Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Irawan Afrianto S.T.,M.T. selaku dosen mata kuliah Keamanan Sistem Informasi yang telah memberi pengarahan untuk membuat makalah ini.
            Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak yang bersangkutan dalam pembuatan makalah ini, penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik dari pihak yang bersangkutan. Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis serta pembaca.



Bandung, 5 Juni 2017


Sigit Siswoyo Hadiatmojo


BAB I

PENDAHULUAN

      1.1.      Latar Belakang

Kemajuan teknologi dari jaman kejaman sangatlah cepat, seiring dengan kemajuan teknologi maka pengetahuan yang lebih luaspun diperlukan. Dalam hal memanfaatkan teknologi harus dilakukan secara baik dan benar. Dengan menggunakan teknologi, hampir semua suatu pekerjaan dapat mudah dilakukan tentu saja ini akan sangat menghemat waktu yang sangat banyak bagi penggunanya.
Salah satu teknologi yang berkembang saat ini yaitu internet. Evolusi yang terjadi pada internet merupakan satu fenomena yang paling menarik dalam kemajuan teknologi yang terjadi saat ini. Satu aspek yang bisa dikatakan utama dalam evolusi ini adalah munculnya e-currency (elektronik uang) dalam lingkungan bisnis. E-currency mengubah hampir semua fungsi bisnis area dan setiap kegiatannya, mulai dari transaksi jual belinya sampai transaksinya.. Dengan lahirnya E-currency ini memudahkan konsumen untuk melakukan transaksi jual beli secara online dan melakukan perputaran uang dari rupiah ke mata uang asing [1].
Pada pembahasan kali ini penulis ingin membahas tentang hal-hal yang terkait dengan E-Currency, yaitu potensi, aspek implementasi, hukum, kelebihan dan kekurangan.

      1.2.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana potensi yang didapat dari E-Currency?
2.      Bagaimana aspek implementasi pada E-Currency?
3.      Bagaimana hukum untuk penggunaan E-Currency?
4.      Apa kelebihan dan kekurangan  pada E-Currency?





      1.3.      Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :

                        1.3.1.   Maksud

Maksud dari pembuatan makalah ini ditujukan untuk menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah Keamanan Sistem Informasi.

                     1.3.2.   Tujuan

Adapun tujuan dalam pembuatan makalah ini, yaitu :
1.      Mengenal apa yang dimaksud dengan E-Currency.
2.      Mengenal potensi, aspek implementasi, hukum, kelebihan dan kekurangan pada E-Currency.

      1.4.      Manfaat

Adapun manfaat yang didapatkan dari pembuatan makalah ini, yaitu :
1.      Dapat menambah wawasan tentang E-Currency.
2.      Dapat mengetahui bagaimana E-Currency digunakan dalam bidang teknologi.

      1.5.      Sistematika Penulisan

Sistematika penulisan makalah ini terbagi kedalam 3 Bab beserta pokok materinya. Sebagai gambaran umum, sistematika penyusunan laporan yang akan ditulis adalah sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN                                                                
Bab ini membahas sub bab antara lain : latar belakang, identifikasi masalah, maksud dan tujuan, manfaat, dan sistematika penulisan agar dapat memberikan gambaran urutan penyajian makalah ini.
BAB II PEMBAHASAN                                                      
Bab ini membahas tentang pengertian E-Currency, pontensi dalam E-Currency, aspek implementasi, hukum, kelebihan dan kekurangan yang terkait dengan E-Currency.
BAB III KESIMPULAN
Bab ini berisi kesimpulan mengenai seluruh makalah yang telah dibuat.


BAB II

PEMBAHASAN

2.1.                       Pengertian E-Currency

Mata uang elektronik (uang virtual) yang diperlukan di dalam perdagangan yang dilakukan secara online. Ada beberapa perusahaan penerbit e-currency yakni Liberty Reserves (berkedudukan di Konstarika, nilai pembelian 1 LR, dihargai Rp 9.800 pada 15 Januari 2010, minimum pembelian US$10), PayPal (berdiri sejak 1988 di San Jose, Kalifornia, AS), dan WebMoney (berkantor pusat di Rusia, ada empat e-currency yang ditawarkan yakni WMZ berbasis US$, WMR berbasis rubel, dan WME berbasis euro; harga pembelian masing-masing setara US$1, 1 rubel dan 1 euro, sedangkan minimum pembelian US$ 5 dan minimum penjualan US$ 10). Untuk melakukan transaksi secara online melalui salah satu penerbit tersebut pelanggan harus memiliki rekening dulu. Setelah itu pelanggan harus membeli e-currency lewat semacam money changer dengan nilai tukar yang berbeda untuk masing-masing penerbit [2].
            Penggunaan e-currency ini semakin populer di kalangan pebisnis online karena beberapa keunikannya, yaitu:
1. Tidak Berwujud
Karena hanya dilakukan untuk transaksi online, e-currency bersifat maya, atau tak berbentuk fisik, sehingga Anda tidak dapat menaruhnya dalam dompet ataupun berbelanja secara langsung dengan e-currency yang Anda miliki.
2. Bersifat Universal
Peran e-currency dalam dunia trading online adalah sebagai sistem pembayaran yang menjembatani kegiatan transaksi trader di seluruh dunia. Perbedaan nilai tukar mata uang di tiap negara tentu akan merepotkan Anda yang ingin melakukan transaksi jual beli ke luar negeri. E-currency memungkinkan setiap penjual dan pembeli online untuk bertransaksi tanpa perlu repot-repot memikirkan nilai tukar mata uang negara asal dan sistem transfer dari bank lokal.
3. Berlaku Untuk Transaksi Online
Kemampuan e-currency sebagai mata uang yang digunakan di dunia maya memang hanya terbatas pada transaksi online. Namun di zaman globalisasi ini, jual beli online semakin diminati karena kemudahan dan kecepatan transaksinya. Dengan adanya e-currency, Anda akan semakin mudah melakukan transaksi untuk kegiatan jual beli berbagai macam barang dan jasa yang tersedia secara online.

2.2.     Potensi

Potensi pengembangan instrumen e-money relatif tinggi. Hal ini tercermin dari kesediaan masyarakat untuk memanfaatkan e-money cukup besar. Alasan bersedia memanfaatkan e-money adalah kemudahan dan kenyamanan, lebih aman dan pengeluaran menjadi lebih terkendali. Alasan lainnya adalah masyarakat senang dengan produk baru yang sedang trend, prestise serta banyak memberikan manfaat.
Transaksi elektronik money atau e-mony saat ini terus berkembang pesat. Potensi pengembangan bisnis e-money pun terbuka lebar di Indonesia. Yura Djalins, Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Bank Indonesia mengatakan, pertumbuhan transaksi e-money pertumbuhannya cukup menggembirakan. Walaupun besarannya masih kecil dibandingkan dengan tarnsaksi ATM dan kartu kredit. ari tiga instrumen non-tunai ritel yang tersedia – yaitu kartu debit, kartu kredit dan uang e-currency saat ini fokus diarahkan pada uang elektronik yang merupakan instrumen yang relatif masih baru dan karakternya paling dekat untuk menjadi substitusi penggunaan uang tunai sehari-hari [3].
Berdasarkan peta potensi wilayah, kota-kota yang potensial bagi pengembangan instrumen pembayaran non tunai di Indonesia adalah DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung. DKI Jakarta merupakan kota dengan prioritas utama dan paling potensial bagi pengembangan instrumen non tunai. Hal ini cukup dimengerti mengingat DKI Jakarta merupakan pusat pemerintahan, pusat bisnis dan pusat perdagangan, disamping kota-kota lainnya seperti Surabaya, Bandung dan Medan. Sementara kota-kota lainnya seperti Batam, Semarang, Makasar dan Balikpapan walupun merupakan kota-kota besar dinilai belum terlalu potensial bagi pengembangan instrumen non tunai [4].
Peta potensi pengembangan di Indonesia terhadap sistem pembayaran non tunai dapat disajikan dalam beberapa metode dan klasifikasi dengan cakupan yang lebih detail. Salah satu peta potensi tersebut antara lain seperti tampak dalam gambar sebagai berikut :
Gambar 1 Peta Potensi Pengembangan di Indonesia


Potensi pada penggunaan e-currency akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan berkembangnya teknologi. Tentu saja hal ini juga akan meningkatkan potensi ancaman dibidang tertentu. Potensi perkembangan e-currency akan berbeda di setiap wilayah, pada wilayah yang berpotensi tinggi dan menengah tentu harus disertai sosialisasi guna mempermudah pengembangan potensi wilayah lain (potensi rendah).
Persepsi sebagian besar potensial penerbit telah memahami mengenai kegunaan dan manfaat e-money, bahkan jika memungkinkan mereka mengharapkan agar fungsi dari e-money tersebut dapat diperluas sehingga akan lebih efisien, aman dan nyaman. Dengan demikian persepsi mengenai e-money sebagai alternatif instrumen pembayaran pengganti uang tunai telah dipahami dengan baik [4].
Selanjutnya potensial penerbit berharap bahwa e-money dapat segera direalisasikan sehingga diharapkan dapat :
1. mengurangi jumlah uang tunai yang dikelola dan mengurangi biaya cash handling;
2. mempercepat waktu transaksi;
3. meningkatkan akurasi transaksi;
4. mengurangi kesalahan teknis/administrasi yang disebabkan oleh human error;
5. relatif lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan uang tunai terutama dari sisi kebersihan dan kesehatann.
            Penerbit telah memahami bagaimana perkembangan e-money ini telah meluas dengan sangat cepat, bahkan aspek telekomunikasi, transportasi, dan yang lainnya telah memiliki rencana besar terkait pengembangan penggunaan e-money sebagai pembayarannya.
            Preferensi pengembangan e-money bagi pelaku pasar pada umumnya adalah yang bersifat multi fungsi (multi purpose stored value). Sedangkan kendala pengembangan yang dihadapi pada umumnya terkait dengan issue standarisasi/interoperability dan legal aspect.

2.3.     Aspek Implementasi

Dibanding sistem pembayaran dan penarikan lewat transfer bank, penggunaan e-currency lebih memudahkan untuk melakukan transaksi ke berbagai negara di dunia. Dengan menggunakan e-currency, proses transaksi pembayaran akan dilakukan secara instan sehingga lebih efisien dalam segi waktu.
Sebagai contoh di broker exness, penarikan dengan wire transfer dan kartu kredit membutuhkan waktu setidaknya 3-5 hari, sedangkan penarikan yang dilakukan lewat e-currency dari broker tersebut dapat dilakukan secara instan.
E-payment merupakan penyedia e-currency. Salah satu e-payment yang bisa digunakan yaitu Perfect Money. Dengan menggunakan Perfect Money sebagai salah satu penyedia e-currency kita dapat menukarkan uang kita menjadi e-currency.
            Langkah pendaftaran pada Perfect Money :
2.      Isi form sesuai dengan yang diminta
3.      Setelah semua diisi, lalu klik register, lalu akan mendapatkan email berisi personal member ID
4.      Lalu catat personal member IDnya, ini digunakan untuk login
5.      Setelah login, akan ada 3 nomor masing-masing G untuk gold, U untuk dollar dan E untuk euro.

Selain Perfect Money, masih banyak e-payment lain diantaranya, yaitu :
1.      WebMoney
2.      FasaPay
3.      Skrill
4.      Neteller
5.      PayPal

Setiap e-payment memiliki nilai pertukaran yang berbeda dengan e-payment lain dan ketentuan yang berbeda. Selain itu keunggulan dan kekurangan masing-masing e-payment juga berbeda. Tingkat kepercayaan pengguna sangat diperlukan dalam memilih e-payment tersebut.

Deposit dan Penarikan E-currency
1. Mengisi Saldo dan Menarik Dana Secara Langsung
Cara ini dilakukan dengan menyetorkan atau menarik sejumlah dana dari rekening bank ke akun e-payment yang Anda kelola. Metode ini biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama, biasanya hingga 1-7 hari. Anda kadang juga akan terkena komisi dari bank, serta dikenai pembatasan jumlah untuk setiap penarikan.
2. Menggunakan Jasa Changer
     Changer berperan sebagai penghubung dalam proses jual-beli e-currency. Anda dapat melakukan deposit atau  penarikan dari rekening bank lokal ke akun e-payment secara cepat, mudah, dan murah jika sebelumnya Anda telah mendaftar pada changer lokal yang menjadi partner e-payment Anda. Hal ini bisa terjadi karena changer dapat menyetorkan dana langsung ke akun e-payment. Jumlah dana yang akan masuk pada akun e-payment akan disesuaikan dengan kurs beli pada changer pilihan Anda.
Banyak changer lokal yang bisa Anda pilih untuk melakukan deposit dan  penarikan e-currency pada akun e-payment Anda, salah satunya adalah sentraegold.com. Changer ini melayani jual beli online WebMoney dan FasaPay. Bagi Anda yang berminat untuk bertransaksi online dengan e-currency dari kedua e-payment tersebut, Anda dapat mendaftar di sentraegold.com untuk melakukan jual beli online FasaPay atau WebMoney.

2.4.     Hukum

Dalam penggunaan e-currency atau uang elektronik tentu saja harus ada aspek hukum yang mengatur. E-currency tentu saja membutuhkan penyedia dan penggunanya, tentu saja hukum yang dikaitkan akan berbeda karena penyedia dan pengguna merupakan dua objek yang berbeda. Tanpa adanya hukum, e-currency dapat menimbulkan dampak negatif yang cukup besar karena penggunanya yang terus bertambah seiring berjalannya waktu. Meskipun pada pihak penyedia atau bisa disebut pedagang uang elektronik telah memberikan peraturan dan syarat tertentu untuk pengguna, namun hal tersebut tidak termasuk hukum yang dibuat disetiap negara. Pada setiap negara memiliki hukum yang berbeda terkait e-currency ini.
Dalam makalah ini akan membahas hukum yang berlaku bagi penyedia dan pengguna di Indonesia.
            Hukum Penyedia
Pedagang uang elektronik merupakan pihak memiliki peran besar dalam kegiatan perputaran uang elektronik di Indonesia. Meskipun demikian, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik tidak mengatur keberadaan pedagang uang elektronik. Pedagang uang elektronik berperan sebagai perantara antara pihak yang ingin memiliki dan menggunakan uang elektronik dari pihak penerbit uang elektronik, namun tidak bisa memilikinya secara langsung karena terbatasnya kemampuan dari pihak yang ingin memiliki dan menggunakan uang elektronik tersebut. Selain itu, pedagang uang elektronik juga berperan dalam membantu pihak pemilik uang elektronik yang ingin menukarkan uang elektronik miliknya ke dalam uang konvensional namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukan hal itu. Peran pedagang uang elektronik ini hampir sama dengan Pedagang Valuta Asing yang telah diatur menggunakan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta Asing. Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta Asing telah memberikan pengaturan yang jelas mengenai legalitas kedudukan hukum pedagang valuta asing. Secara garis besar, ada tiga (3) hal pokok syarat legalitas pedagang valuta asing yang oleh penulis digunakan sebagai pembanding terhadap pedagang uang elektronik, yaitu :
1. Berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas
2. Memiliki Modal Minimal Yang Telah Ditetapkan
3. Memperoleh Izin Usaha Sebagai Pedagang Valuta Asing dari Bank Indonesia
Syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta Asing bersifat kumulatif, harus terpenuhi secara keseluruhan untuk dapat dikatakan sebagai pedagang valuta asing yang resmi di Indonesia. Untuk menentukan legalitas kedudukan pedagang uang elektronik, peneliti mencoba menggunakan konsep yang ada dalam peraturan kebijakan ini dan menerapkan peraturan tersebut terhadap pedagang uang elektronik untuk mengetahui apakah peraturan kebijakan tersebut dapat digunakan terhadap pedagang uang elektronik [5].
Pedagang uang elektronik melakukan aktivitas jual-beli uang elektronik melalui website secara virtual, tidak memiliki keberadaan fisik secara pasti, belum tentu keberadaan fisik-nya ada di Indonesia karena dalam dunia maya, keberadaan fisik suatu website ditentukan dengan keberadaan server dimana website itu dijalankan. Atas dasar ini maka pedagang uang elektronik yang melakukan aktivitas melalui website belum tentu bisa memenuhi syarat untuk menjadi badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas. Syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi pedagang valuta asing bersifat kumulatif, maka tidak mungkin Peraturan Bank Indonesia Nomor : 12/22/PBI/2010 Tentang Pedagang Valuta Asing dapat diterapkan untuk mengatur atau dijadikan sebagai dasar hukum bagi pedagang uang elektronik.
           
            Hukum Pengguna
Penerbit uang elektronik (electronic money / e-money) wajib menerapkan prinsip perlindungan nasabah dalam menyelenggarakan kegiatannya dengan menyampaikan informasi secara tertulis kepada pemegang kartu. Kewajiban penyelenggara sistem pembayaran elektronik terhadap pemegang kartu uang elektronik (e-money) didasarkan bahwa penyelenggara dan pemegang kartu kedudukannya tidak sejajar dan bahwa kepentingan pemegang kartu e-money sangat rentan terhadap tujuan penyelenggara yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki oleh pemegang kartu [6]. Perlindungan hukum bagi pemegang kartu dapat dilakukan melalui perlindungan preventif dan perlindungan represif [7].
Bentuk perlindungan hukum preventif bagi pemegang kartu uang elektronik dapat diwujudkan dengan pengaturan ketentuan tentang penggunaan perjanjian standar atau perjanjian baku yang lebih rinci mengenai hakekat, karakter, pembagian hak dan kewajiban yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, yang memberi wadah atau tempat berlindung bagi pemegang kartu melalui pengaturan klausul-klausul dalam perjanjian baku syarat dan ketentuan pemegang kartu. Bentuk perlindungan represif dapat ditempuh oleh para pihak, baik penerbit maupun pemegang kartu melalui pola penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan melalui pengadilan (litigasi) maupun upaya penyelesaian diluar pengadilan (non litigasi). Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Uang Elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum dalam mengatur dan mengawasi perkembangan uang elektronik yang diterbitkan dalam bentuk kartu oleh bank penerbit maupun bentuk lain yang diterbitkan oleh lembaga selain bank. Peraturan Bank Indonesia ini lebih lanjut mengatur mengenai persyaratan dan tata cara perolehan izin penyelenggara kegiatan e-money, pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran dan efektivitas penyelenggaraan uang elektronik dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap penggunaan kartu e-money serta memberikan perlindungan bagi para pelaku dalam kegiatan uang elektronik khususnya pemegang kartu.
Bank Indonesia dalam rangka pencegahan pelanggaran uang elektronik melakukan pengawasan terhadap para pihak agar kegiatan uang elektronik dapat dilakukan secara efisien, cepat, aman dan andal dengan memperhatikan prinsip perlindungan nasabah pemegang kartu e-money. Pengawasan penyelenggaraan kegiatan uang elektronik difokuskan pada penerapan aspek manajemen risiko; kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk kebenaran dan ketepatan penyampaian informasi dan laporan; dan penerapan aspek perlindungan nasabah.
Selain peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, penerbit juga menetapkan perjanjian baku berupa syarat dan ketentuan bagi pemegang kartu yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pemegang kartu terhadap karakteristik uang elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kartu e-money sehingga kerugian pemegang kartu akibat kelalaian penggunaan kartu dapat dihindari.

2.5.     Kelebihan

Pada penggunaan e-currency ada keuntungan yang bisa didapatkan diantaranya, yaitu :
1.      Tidak perlu membawa uang fisik
2.      Tidak pelu menghitung uang yang akan digunakan untuk proses pembayaran
3.      Lebih efisien
4.      GRATIS pendaftaran account
5.      Pembayaran Real-time online
6.      Mengirim pembayaran dengan satu klik.
7.      Menerima Email atau bukti pembayaran.
8.      Biaya yang lebih rendah dibandingkan biaya kartu kredit.
9.      Keamanan yang ketat dengan verifikasi PIN khusus penarikan.

Seiring bertambahnya kemajuan teknologi, maka akan bertambah juga penggunaan e-currency ini. Dengan berkembangnya pengembangan e-currency yang lebih besar tentu akan mempermudah dalam penggunaan e-currency sebagai alat pembayaran non tunai.

2.6.     Kekurangan

Adapun kekurangan pada penggunaan e-currency ini, yaitu :
1.      E-currency hanya dapat digunakan pada sistem online
2.      E-currency hanya dapat digunakan pada penjual yang bekerja sama dengan pihak penyedia e-currency
3.      Apabila penyedia e-currency bermasalah/ditutup maka semua uang yang telah ditukarkan akan hangus

 



KESIMPULAN


            E-currency merupakan salah satu bentuk mata uang elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk memudahkan kegiatan transaksi online secara universal. Dengan proses yang lebih cepat dan tidak memakan banyak biaya, e-currency tentu dapat menjadi alternatif favorit bagi para pelaku bisnis online, terutama bagi mereka yang ingin melakukan transaksi berskala internasional dengan lebih cepat, praktis, dan aman. Untuk dapat mengisi e-currency pada akun e-payment dengan lebih mudah dan irit biaya, memanfaatkan jasa changer lokal dapat menjadi pilihan yang menarik karena kecepatan dan kemudahan yang ditawarkan.

DAFTAR PUSTAKA

[1]
B. U. Bayu, "ANALISIS DAN PERANCANGAN WEBSITE MONEY CHANGER," vol. I, p. 1, 2015.
[2]
H. W. Ismanthono, Kamus Istilah Ekonomi Dan Bisnis, Penerbit Buku Kompas, 2010.
[3]
"http://www.tribunnews.com," 12 Juni 2014. [Online]. Available: http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/06/12/transaksi-e-money-sudah-capai-rp-77-m-per-hari. [Accessed 5 Juni 2017].
[4]
Tim Inisiatif 2006 Grand Desain Upaya Peningkatan Penggunaan Pembayaran Non Tunai, "Upaya Meningkatkan Penggunaan Alat Pembayaran Non Tunai Melalui Pengembangan E-Money," p. 19, Desember 2006.
[5]
Y. B. Herkuncahyo, "LEGALITAS KEDUDUKAN HUKUM PEDAGANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY EXCHANGER) DALAM SENGKETA JUAL-BELI UANG ELEKTRONIK," vol. I, pp. 5-6, 2014.
[6]
J. Pieris and W. S. Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan, Jakarta: Pelangi Cendikia, 2007.
[7]
P. M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Percetakan M2 Print, 2007.